Langsung ke konten utama

Apresiasi dan Interpretasi Karya Seni

APRESIASI


Feldman (1967) dan Smith (1967) mengelompokkan aktivitas apresiasi seni berdasarkan kepada proses persepsi dan intelektual melalui empat tahap, yaitu: 

a. Menggambarkan 

Mengamati hasil karya seni dan menggambarkan sifat-sifat yang terlihat, seperti: warna, garis, bentuk, rupa, tekstur, bidang, ruang, jalinan dan elemen-elemen gubahan yang termasuk sebagai prinsip dan struktur. Menggambarkan pada ranah lain dapat disebut sebagai mendeskripsikan tentang suatu bentuk atau tema dari sebuah gambar ekspresi. Menggambarkan dapat dilihat sebagai usaha untuk membaca hasil dari aktivitas anak-anak ketika menceritakan sesuatu kepada orang lain melalui karya seni. 

b. Menganalisa 

Menganalisa hubungan sifat-sifat tampak seperti unsur-unsur seni, prinsip, dan stuktur. Beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu: menganalisa kualitas ekspresif, seperti: mood dan suasana; menguraikan gaya suatu karya. Beberapa bagian karya gambar ekspresi akan menampilkan relasi satu sama lainnya. 

c. Tafsiran 

Mencari makna-makna yang terdapat pada sifat-sifat tampak, seperti: subjek, simbol, unsur-unsur seni, prinsip, struktur, corak, dan bahan; mencari metafora-metafora dan analogi-analogi untuk menjelaskan makna tersebut. Tafsiran merupakan usaha untuk memahami konsep pemikiran anak, sehingga apa yang diciptakan dapat dipahami pula oleh orang lain. Menafsir dalam rangka menerjemahkan simbol-simbol yang muncul di dalam karya gambar ekspresi. 

d. Penilaian 

Membuat penilaian berdasarkan kepada kriteria yang sesuai, seperti: keaslian, kreativitas, teknik, dan fungsi; menilai hasil karya seni berdasarkan kepada pengertiannya dari segi individu, sosial, keaagamaan dan kepercayaan, sejarah, khususnya keseniaannya. 

Kata apresiasi secara etimologi berasal dari bahasa Latin, yaitu appretiatus yang berarti “memberi putusan dengan rasa hormat sebagai cara untuk menghargai suatu keindahan karya seni”. Adapun dalam bahasa Inggris to apreciate dapat diartikan sebagai “menghargai“ dan appreciation artinya “penghargaan”. Kegiatan mengapresiasi karya seni merupakan bagian dari proses mengerti tentang ungkapan seni melalui media tertentu, sehingga memberikan efek pemahaman terhadap unsur terlihat dan tidak terlihat. Penonton atau pengamat secara sadar mampu menikmati dan dapat menilai karya seni dengan baik. 

INTERPRETASI

Pada ranah lain, penilaian merupakan sebuah proses menginterpretasi sebuah pemikiran, gagasan, atau karya seni seni. Interpretasi merupakan kegiatan untuk mengapresiasi sebuah karya seni. Interpretasi merupakan usaha untuk memahami makna-makna pada karya seni melalui instrumen tertentu, salah satunya adalah melakukan penilaian karya seni rupa.

Kriteria untuk melakukan penilaian produk karya gambar ekspresi cukup sulit karena adanya keaneka ragaman cara pandang terhadap karya seni. Salah satunya pendapat Aspin dalam Ross (1982:66) yang menyatakan bahwa: Work of art is correctly described as “unique particulars”, but the description prompts the question: how can something which is unique generate criteria for evaluating other unique objects? Sifat unik ini mempunyai sifat satu-satunya dan hanya berlaku untuk karya tersebut, sehingga sulit menerapkan kriteria yang sama untuk menilai karya yang lain. 

Heyfron (1986:56) berpendapat bahwa: 

… that the arts are not fundamentally different from other subjects in the curriculum (e.g. science) and that a high degree of consensus about criteria appropriate for judging art work is not only conceptually consistent with the notion of art, but also practicably desirable. It contends that judgements about the merits of art work can be justified with reference to publicly agreed criteria. 

Hal ini menunjukkan bahwa penilaian dari suatu pekerjaan seni tidak hanya konsisten secara konseptual, tetapi diperlukan juga praktisnya. Baik buruknya pekerjaan seni dibenarkan dengan adanya referensi dari kriteria-kriteria yang disetujui oleh khalayak umum. Dengan mengacu pada model penilaian tertentu pada instrumen penelitian, dapat ditentukan jenis karya anak-anak yang dihasilkan, mengetahui pola dan proses kerja, teknik yang digunakan, tema, dan kreativitas.

Prinsip penilaian menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) diuraikan demikian.

a) Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Oleh karena itu, instrumen yang digunakan perlu disusun melalui prosedur sebagaimana dijelaskan dalam panduan, agar memiliki bukti kesahihan dan keandalan.

b) Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas tanpa dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan objektivitas penilaian, pendidik menggunakan rubrik atau pedoman dalam memberikan skor terhadap jawaban peserta didik atas butir soal uraian dan tes praktik atau kinerja.

c) Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus, serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Faktor tersebut tidak relevan di dalam penilaian. Oleh karena itu, perlu dihindari agar faktor tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil penilaian.

d) Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini hasil penilaian benar-benar dijadikan dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh peserta didik. Jika hasil penilaian menunjukkan banyak peserta didik yang gagal, sementara instrumen yang digunakan sudah memenuhi persyaratan secara kualitatif, berarti proses pembelajaran kurang baik. Dalam hal demikian, pendidik harus memperbaiki rencana dan/atau pelaksanaan pembelajarannya.

e) Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, pendidik menginformasikan prosedur dan kriteria penilaian kepada peserta didik. Selain itu, pihak yang berkepentingan dapat mengakses prosedur dan kriteria penilaian serta dasar penilaian yang digunakan.

f) Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Oleh karena itu, penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasi peserta didik melainkan harus mencakup semua aspek hasil belajar untuk tujuan pembimbingan dan pembinaan.

g) Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh karena itu, penilaian dirancang dan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Dalam penilaian kelas, misalnya, guru kelompok mata pelajaran estetika menyiapkan rencana penilaian bersamaan dengan menyusun silabus dan RPP.

h) Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu, instrumen penilaian disusun dengan merujuk pada kompetensi (SKL, SK, dan KD). Selain itu, pengambilan keputusan didasarkan pada kriteria pencapaian yang telah ditetapkan.

i) Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip keilmuan dalam penilaian dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif.

Dalam pedoman penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP menegaskan, bahwa dalam proses penilaian perlu memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut.

a) Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi. Untuk itu harus dipahami bahwa proses penilaian merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk mengetahui tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan.

b) Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu keputusan diambil berdasar apa yang seharusnya dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran. Sesuai dengan penerapan dari kurikulum yang berbasis kompetensi, penilaian yang dilakukan harus didasarkan pada acuan kriterium, yaitu membandingkan hasil yang telah dicapai peserta didik dengan kriteria yang telah ditetapkan.

c) Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan. Penilaian oleh pendidik, bukan merupakan bagian terpisah dari proses pembelajaran, sehingga proses penilaian dilakukan sepanjang rentang proses pembelajaran. Apabila peserta didik telah mencapai standar maka dapat dinyatakan lulus dalam mata pelajaran tertentu, tetapi bila belum mencapai standar maka harus mengikuti pengajaran remidi sampai dapat mencapai standar kompetensi minimal yang dipersyaratkan.

d) Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut; tindakan lanjutan dari penilaian dapat berupa perbaikan proses pembelajaran, program remidi bagi peserta didik yang tingkat pencapaian hasil belajarnya berada di bawah kriteria ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai kriteria ketuntasan.

e) Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembalajaran. Hal ini terkait erat dengan pemahaman, bahwa penilaian tidak dipisahkan dari kegiatan pembelajaran secara keseluruhan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, penilaian dalam proses pendidikan terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Mekanisme dan prosedur dari masing-masing jenis penilaian dapat dijelaskan selanjutnya. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, sehingga secara lebih terperinci dapat dijelaskan, bahwa penilaian oleh pendidik ini digunakan untuk: 

a) Menilai pencapaian kompetensi peserta didik, di mana penilaian yang dilakukan oleh pendidik ini harus berbasis kompetensi, terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan, sehingga dengan penilaian diharapkan pendidik dapat mengetahui tingkat kompetensi yang dicapai oleh setiap siswa, meningkatkan motivasi belajar siswa, dan mampu menghantarkan siswa mencapai kompetensi minimal yang telah ditentukan.

b) Bahan penyusunan laporan hasil belajar. Dengan melakukan penilaian secara menyeluruh dan berkesinambungan pendidik dapat memberikan nilai untuk setiap komponen yang dinilai, menggabungkannya, dan menentukan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, kemudian bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada dewan guru, maupun orang tua dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. 

c) Memperbaiki proses pembelajaran. Dari hasil-hasil evaluasi proses dan hasil pembelajaran maka akan memberikan semangat kepada pendidik untuk mengajar dan mendidik dengan lebih baik dan meningkatkan akuntabilitas sekolah. Sejalan dengan PP No. 19 Tahun 2005, pasal 64, bahwa penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik diarahkan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil pembelajaran. Dalam berbagai literatur dikemukakan, bahwa penilaian yang dilakukan pendidik dalam kegiatan pembelajaran disebut dengan asesmen kelas yang tujuan utamanya bersifat formatif untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

d) Fungsi penilaian dalam kegiatan pembelajaran ataupun pendidikan diharapkan akan mampu menyediakan informasi yang membantu pendidik meningkatkan kemampuannya dalam mengajar, serta membantu siswa untuk mencapai perkembangan optimal dalam proses dan hasil pembelajaran. Untuk mencapai hal tersebut maka kegiatan penilaian harus dipandang dan digunakan sebagai cara atau teknik untuk menilai proses dan hasil pembelajaran, sehingga bukan hanya sekedar menilai keberhasilan siswa dalam penguasaan kompetensi. Untuk itu penilaian seharusnya terintegrasi dengan proses pembelajaran dan terencana sejak awal, bersama-sama dengan kegiatan perencanaan pembelajaran secara utuh, dengan menggunakan berbagai teknik dan instrumen sesuai kebutuhan, baik yang di desain secara khusus maupun yang dilakukan secara informal. Penilaian proses dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester maupun ulangan kenaikan kelas, dengan menggunakan pendekatan penilaian berbasis kelas.

e) Penilaian kelas merupakan salah satu pilar dalam kurikulum berbasis kompetensi. Penilaian kelas adalah proses pengumpulan dan penggunaan informasi oleh guru untuk pemberian nilai terhadap hasil belajar siswa berdasarkan tahapan kemajuan belajarnya, sehingga didapatkan potret/profil kemampuan siswa sesuai dengan daftar kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum. Penilaian kelas dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan belajar-mengajar. Penilaian dapat dilakukan baik dalam suasana formal maupun informal, di dalam kelas, di luar kelas, terintegrasi dalam kegiatan belajar-mengajar atau dilakukan pada waktu yang khusus. Hal ini juga sesuai dengan pendapat para ahli yang mengemukakan, bahwa keberhasilan dan efektifitas proses pembelajaran tergantung pada penilaian kelas yang dilakukan. Oleh karenanya kegiatan penilaian berbasis kelas harus didesain dan dilakukan secara sistematik dan berlangsung terus menerus sebagai strategi pendukung dan peningkatan pembelajaran. Penilaian berbasis kelas yang baik akan mampu memberikan informasi yang bermanfaat bagi guru untuk meningkatkan efektivitas mengajar dan meningkatkan mutu kegiatan proses dan hasil belajar siswa.

Menurut pedoman umum BSNP 2007, teknik penilaian yang dapat digunakan secara komplementer ataupun sendiri-sendiri sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai antara lain:

a. Observasi

Observasi atau pengamatan adalah teknik penilaian yang dilakukan dengan menggunakan indera secara langsung. Observasi dilakukan dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang akan diamati.

b. Tes Praktik

Tes praktik, juga biasa disebut tes kinerja, adalah teknik penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan kemahirannya. Tes praktik dapat berupa tes tulis keterampilan, tes identifikasi, tes simulasi dan tes petik kerja. Tes tulis keterampilan digunakan misalnya untuk mengukur kemampuan siswa membuat sketsa gambar. Tes identifikasi dilakukan untuk mengukur kemahiran mengidentifikasi sesuatu hal berdasarkan fenomena yang ditangkap melalui alat indera, misalnya mengidentifikasi jenis lukisan, anyaman, batik, mengidentifikasi jenis lagu berdasar lirik lagunya atau musik mengiringnya. Tes simulasi digunakan untuk mengukur kemahiran bersimulasi memperagakan suatu tindakan, misalnya memeragakan gerak tari tanpa diiringi dengan lagu/musik. Tes petik kerja dipakai untuk mengukur kemahiran mendemonstrasikan pekerjaan yang sesungguhnya. Contoh tes praktik dalam kelompok mata pelajaran estetika misalnya peserta didik diminta untuk mendemonstrasikan kemahirannya dalam melakukan gerak tari, menggambar, melukis, memahat, membaca puisi, atau berorasi.

c. Penugasan

Penugasan adalah suatu teknik penilaian yang menuntut peserta didik menyelesaikannya di luar kegiatan pembelajaran di kelas, misalnya di sanggar di luar jam pembelajaran. Penugasan dapat diberikan dalam bentuk individual atau kelompok. Penugasan ada yang berupa tugas rumah atau berupa proyek. Tugas rumah adalah tugas yang harus diselesaikan peserta didik di luar kegiatan kelas/sanggar, misalnya: peserta didik ditugasi untuk mengarang, membuat puisi, membuat pantun, atau menggambar suatu objek. Proyek adalah suatu tugas yang melibatkan kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu dan umumnya menggunakan data lapangan/melakukan aktivitas nyata.

d. Tes Lisan

Tes lisan dilaksanakan melalui komunikasi langsung tatap muka antara peserta didik dengan seorang atau beberapa penguji. Pertanyaan dan jawaban diberikan secara lisan dan spontan. Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan pedoman penskoran.

e. Penilaian Portofolio

Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai portofolio peserta didik. Portofolio adalah kumpulan karya-karya peserta didik dalam bidang tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu.

f. Jurnal

Jurnal merupakan catatan pendidik selama proses pembelajaran yang berisi informasi kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkait dengan kinerja ataupun sikap peserta didik yang dipaparkan secara deskriptif.

g. Penilaian Diri

Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya berkaitan dengan kompetensi yang menjadi tujuan pembelajaran.

h. Penilaian Antarteman

Penilaian antarteman merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan temannya dalam berbagai hal. Untuk itu perlu ada pedomanan penilaian antarteman yang memuat indikator pencapaian perilaku yang dinilai.

i. Tes Tertulis

Bila diperlukan, tes terulis dapat pula digunakan. Tes tertulis adalah suatu teknik penilaian yang menuntut jawaban secara tertulis, baik berupa pilihan atau isian.

Penilaian di dalam Kurikulum 2013 (Tim Penyusun, 2015:7-9) memiliki karakteristik sebagai berikut.

a. Belajar Tuntas

Ketuntasan belajar merupakan capaian minimal dari kompetensi setiap muatan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik dalam kurun waktu belajar tertentu. Ketuntasan aspek sikap (KI-1 dan KI-2) ditunjukkan dengan perilaku baik peserta didik. Jika perilaku peserta didik belum menunjukkan kriteria baik, maka dilakukan pemberian umpan balik dan pembinaan sikap secara langsung dan terus-menerus sehingga peserta didik menunjukkan perilaku baik.

Ketuntasan belajar aspek pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4) ditentukan oleh satuan pendidikan. Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar diberi kesempatan untuk perbaikan, dan peserta didik tidak diperkenankan melanjutkan pembelajaran kompetensi selanjutnya sebelum kompetensi tersebut tuntas. Kriteria ketuntasan dijadikan acuan oleh pendidik untuk mengetahui kompetensi yang sudah atau belum dikuasai peserta didik. Melalui cara tersebut, pendidik mengetahui sedini mungkin kesulitan peserta didik, sehingga pencapaian kompetensi yang kurang optimal dapat segera diperbaiki.

b. Otentik

Penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi secara holistik. Aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinilai secara bersamaan sesuai dengan kondisi nyata. Penilaian dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang dikaitkan dengan situasi nyata bukan dunia sekolah. Oleh karena itu, dalam melakukan penilaian digunakan berbagai bentuk dan teknik penilaian. Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik.

c. Berkesinambungan

Penilaian berkesinambungan dimaksudkan sebagai penilaian yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan selama pembelajaran berlangsung. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dengan menggunakan berbagai bentuk penilaian.

d. Menggunakan bentuk dan teknik penilaian yang bervariasi

Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur atau dinilai. Berbagai metode atau teknik penilaian dapat digunakan, seperti: tes tertulis, tes lisan, penugasan, penilaian kinerja (praktik dan produk), penilaian proyek, portofolio, dan pengamatan atau observasi.

e. Berdasarkan acuan kriteria

Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan acuan kriteria. Kemampuan peserta didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap ketuntasan yang ditetapkan. Kriteria ketuntasan ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan dengan mempertimbangkan karekteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Pada aspek keterampilan siswa, dapat diukur melalui evaluasi dengan instrumen tertentu, yang diberlakukan azas keadilan dan sesuai dengan kinerja. Di dalam Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (2015:14-19), disebutkan penilaian keterampilan dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi dasar aspek keterampilan untuk menentukan teknik penilaian yang sesuai. Tidak semua kompetensi dasar dapat diukur dengan penilaian kinerja, penilaian proyek, atau portofolio. Penentuan teknik penilaian didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak diukur. Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (dunia nyata). Penilaian keterampilan menggunakan angka dengan rentang nilai 0-100 dan deskripsi. Teknik penilaian yang digunakan sebagai berikut.

a. Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja merupakan penilaian yang meminta peserta didik untuk melakukan suatu tugas pada situasi yang sesungguhnya dengan mengaplikasikan atau mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Pada penilaian kinerja, penekanan penilaiannya dapat dilakukan pada proses atau produk. Penilaian kinerja yang menekankan pada produk disebut penilaian produk, sedangkan penilaian kinerja yang menekankan pada proses disebut penilaian praktik (praktik). Penilaian praktik, misalnya: memainkan alat musik, melakukan pengamatan suatu objek dengan menggunakan mikroskop, menyanyi, bermain peran, dan menari. Penilaian produk, misalnya: poster, kerajinan, lukisan, gambar, dan puisi.

Langkah penilaian kinerja mencakup tiga tahap, yaitu: perencanaan, pelaksanaan, dan pengolahan. Dalam perencanaan perlu diperhatikan keterampilan yang akan diukur, kesesuaian dengan kemampuan siswa, kegiatan yang dilakukan, dan dapat dikerjakan peserta didik. Dalam pelaksanaan kinerja perlu menyiapkan rubrik yang dituangkan dalam format observasi.

a. Penilaian Proyek

Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan, penyajian data, dan pelaporan. Penilaian proyek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan pengumpulan data, kemampuan mengaplikasikan, kemampuan inovasi dan kreativitas, serta kemampuan menginformasikan peserta didik pada muatan tertentu secara jelas. Pada penilaian proyek setidaknya ada 4 (empat) hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu:

a) Kemampuan pengelolaan

Kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi, mengelola waktu pengumpulan data, dan penulisan laporan yang dilaksanakan secara kelompok.

b) Relevansi

Kesesuaian tugas proyek dengan muatan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran.

c) Keaslian

Proyek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek peserta didik.

d) Inovasi dan kreativitas

Hasil penilaian proyek yang dilakukan peserta didik terdapat unsur-unsur kebaruan dan menemukan sesuatu yang berbeda dari biasanya.

b. Portofolio

Portofolio dapat berupa kumpulan dokumen dan teknik penilaian. Portofolio sebagai dokumen merupakan kumpulan dokumen yang berisi hasil penilaian prestasi belajar, penghargaan, karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif dalam kurun waktu tertentu. Pada akhir periode, portofolio tersebut diserahkan kepada guru pada kelas berikutnya dan orang tua sebagai bukti otentik perkembangan peserta didik.

Portofolio sebagai teknik penilaian dilakukan untuk menilai karya-karya peserta didik dan mengetahui perkembangan pengetahuan dan keterampilanpeserta didik. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru bersama-sama dengan peserta didik. Berkaitan dengan tujuan penilaian portofolio, tiap item dalam portofolio harus memiliki suatu nilai atau kegunaan bagi peserta didik dan bagi orang yang mengamatinya. Guru dan peserta didik harus sama-sama memahami maksud, mengapa suatu item (dokumen) dimasukkan ke koleksi portofolio. Selain itu, sangat diperlukan komentar dan refleksi dari guru atas karya yang dikoleksi.

Berdasarkan informasi perkembangan kemampuan peserta didik yang dibuat oleh guru bersama peserta didik yang bersangkutan, dapat dilakukan perbaikan secara terus menerus. Dengan demikian portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karyanya. Adapun karya peserta didik yang dapat dijadikan dokumen portofolio, antara lain: karangan, puisi, surat, gambar/lukisan, dan komposisi musik.

Di dalam Kurikulum 2013, dokumen portofolio dapat dipergunakan sebagai salah satu bahan penilaian untuk kompetensi keterampilan. Hasil penilaian portofolio bersama dengan penilaian yang lain dipertimbangkan untuk pengisian rapor peserta didik/laporan penilaian kompetensi peserta didik. Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik.

Portofolio merupakan bagian dari penilaian otentik, yang langsung dapat menyentuh sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. Hal ini berkaitan pula dengan rasa bangga yang mendorong peserta didik mencapai hasil belajar yang lebih baik. Guru dapat memanfaatkan portofolio untuk mendorong peserta didik mencapai sukses dan membangun harga dirinya. Secara tidak langsung, hal ini mengakibatkan peserta didik dapat membuat kemajuan lebih cepat untuk mencapai tujuan individual. Dengan demikian guru akan merasa lebih puas dalam mengambil keputusan penilaian, karena didukung oleh bukti-bukti otentik yang telah dicapai dan dikumpulkan para peserta didik. 

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dijadikan panduan dalam penggunaan penilaian portofolio di sekolah, yaitu:

a) Karya asli peserta didik

Guru melakukan penelitian atas hasil karya peserta didik yang dijadikan bahan penilaian portofolio agar diketahui, bahwa karya tersebut merupakan hasil karya yang benar-benar dibuat oleh peserta didik.

b) Saling percaya antara guru dan peserta didik

Dalam proses penilaian, guru dan peserta didik harus memiliki rasa saling percaya, saling memerlukan, dan saling membantu, sehingga berlangsung proses pendidikan dengan baik.

c) Kerahasiaan bersama antara guru dan peserta didik

Kerahasiaan hasil pengumpulan informasi perkembangan peserta didik perlu dijaga dengan baik dan tidak disampaikan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar tidak berdampak negatif terhadap proses pendidikan.

d) Milik bersama antara peserta didik dan guru

Guru dan peserta didik perlu mempunyai rasa memiliki terhadap dokumen portofolio, sehingga peserta didik akan berusaha menjaga dan merawat karya yang dikumpulkannya dan akhirnya berupaya terus untuk meningkatkan kemampuan.

e) Kepuasan

Dokumen portofolio merupakan bukti kumpulan perkembangan hasil karya peserta didik sampai mencapai hasil yang terbaik. Dengan demikian dapat memberikan kepuasan pada diri peserta didik, dan keberhasilan guru dalam proses pembelajaran, sehingga memberikan dorongan kepada peserta didik untuk lebih meningkatkan diri.

f) Kesesuaian

Hasil kerja dikumpulkan adalah hasil kerja sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam kurikulum.

g) Penilaian proses dan hasil

Penilaian portofolio menerapkan prinsip proses dan hasil. Proses belajar yang dinilai, misalnya diperoleh dari catatan guru tentang kinerja dan karya peserta didik.

h) Penilaian dan pembelajaran

Penilaian portofolio merupakan hal tidak terpisahkan dari proses pembelajaran. Manfaat utama penilaian sebagai diagnostik yang sangat berarti bagi guru untuk melihat kelebihan dan kekurangan peserta didik. Agar penilaian portofolio berjalan efektif, guru beserta peserta didik perlu menentukan hal-hal yang harus dilakukan dalam menggunakan portofolio, yaitu: (a) masing-masing peserta didik memiliki portofolio sendiri yang di dalamnya memuat hasil belajar peserta didik pada setiap muatan pelajaran atau setiap kompetensi; (b) menentukan hasil kerja apa yang perlu dikumpulkan/disimpan; (c) sewaktu-waktu peserta didik diharuskan membaca catatan guru berisi komentar, masukan, dan tindakan lebih lanjut yang harus dilakukan peserta didik dalam rangka memperbaiki hasil kerja dan sikap; (d) peserta didik dengan kesadaran sendiri menindaklanjuti catatan guru; (e) catatan guru dan perbaikan hasil kerja yang dilakukan peserta didik perlu diberi tanggal, sehingga perkembangan kemajuan belajar peserta didik dapat terlihat.

i) Bentuk portofolio, 

Beberapa bentuk di antaranya: (a) buku ukuran besar yang bisa dilihat peserta didik sebagai lapbook. Lapbook ini dapat dimasukkan berbagai hasil karya terkait dengan produk seni (gambar, kerajinan tangan, dan sebagainya); (b) album berisi foto, video, audio; (c) Stopmap berisi tugas-tugas dikte dan tulisan (karangan, catatan); (d) Buku Peserta didik Kelas I-VI yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013, juga merupakan portofolio peserta didik SD.

Penilaian lebih mendekati dengan istilah evaluasi, melakukan pengamatan dan memberikan nilai secara terukur terhadap suatu jenis karya seni. Menurut Kusnandar dalam Alimuddin dan Nurabdiansyah (2016:264), penilaian merupakan proses pengumpulan data yang mampu memberikan gambaran perkembangan belajar peserta didik untuk dapat memastikan peserta didik mengalami proses pembelajaran dengan benar. Penilaian merupakan satu kegiatan yang terstruktur dan terencana untuk mengetahui hasil pembelajaran atau suatu aktivitas belajar mengajar dalam satu kondisi tertentu. Penilaian berfungsi untuk mengidentifikasi tingkat capaian pembelajaran mulai proses sampai hasil belajar, sedangkan bagi pendidik untuk mengidentifikasi tingkat keberhasilan dalam membelajarkan peserta didik (Alimuddin dan Nurabdiansyah, 2016:264). Melalui penilaian akan sampai pada analisis tingkat ketuntasan pencapaian kompetensi peserta didik bertujuan untuk memetakan berapa banyak peserta didik yang sudah menguasai kompetensi yang sudah ditentukan, dan berapa banyak peserta didik yang belum menguasai. Selain itu terdapat fungsi dan tujuan lain, seperti: untuk pemetaan, penemptan, prediksi, bimbingan, dan peningkatan kualitas (Irawan, Sukarjo, dalam Alimuddin dan Nurabdiansyah, 2016:264). Menurut Retnowati (2009) dalam konteks pendidikan, seorang pendidik harus mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang makna karya seni lukis bagi peserta didik. Pengetahuan dan pemahaman ini diperlukan agar pendidik mampu memberikan bimbingan dan menilai hasil belajar karya peserta didik.

Salah satu panduan penilaian yang dikembangkan oleh BSNP adalah panduan penilaian kelompok mata pelajaran estetika. Sistem penilaian kelompok mata pelajaran estetika harus memperhatikan esensi dari mata pelajaran secara mendalam. Hal tersebut dapat disimak pada Pasal 64 Ayat 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005, yang membahas Standar Pendidikan Nasional, bahwa penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.

Berdasarkan BSNP, terdapat empat hal yang perlu diperhatikan dalam menilai hasil belajar peserta didik pada kelompok mata pelajaran estetika, yaitu: pertama, penilaian pendidikan ditujukan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara menyeluruh, mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Informasi hasil belajar yang menyeluruh menuntut berbagai bentuk sajian, berupa angka prestasi, kategorisasi, dan deskripsi naratif sesuai dengan aspek yang dinilai. 

Kedua, hasil penilaian pendidikan dapat digunakan untuk menentukan pencapaian kompetensi dan melakukan pembinaan dan pembimbingan pribadi peserta didik. Ketiga, penilaian oleh pendidik terutama ditujukan untuk pembinaan prestasi dan pengembangan potensi peserta didik. Misalnya, seorang peserta didik kurang berminat terhadap kelompok mata pelajaran estetika, maka hendaknya diberi motivasi agar menjadi lebih berminat. Keempat, untuk memperoleh data yang lebih dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan, perlu digunakan banyak teknik penilaian yang dilakukan secara berulang dan berkesinambungan.

Penilaian hasil karya lukis siswa perlu meninjau dua aspek, yaitu proses pembuatan dan hasil karya lukis. Kedua aspek penilaian ini akan memberikan gambaran tentang kemampuan melukis siswa yang sebenarnya. Pada penilaian proses, guru dapat mengamati bagaimana aktivitas siswa dalam membuat karya lukis. Pada penilaian produk, guru dapat melihat hasil karya siswa setelah mengalami serangkaian proses pembuatan karya (Retnowati, 2009). 

Standar Kompetensi berdasarkan BSNP 2007, harus menjadi acuan pendidik dalam mengembangkan kisi-kisi penilaian dalam aspek seni rupa, seni musik, seni tari, atau seni teater menyangkut dua hal berikut ini, yaitu:

a) Standar kompetensi apresiasi yang berkaitan dengan kemampuan peserta didik mengapresiasi karya seni rupa, musik, tari, atau teater. Kemampuan ini terbentuk dari kombinasi pengetahuan (kognisi) dan kepekaan terhadap rangsangan estetik (afeksi) yang tercermin pada kemampuan mencerap (merasakan gejala keindahan) dan menanggapi (memberikan komentar, menunjukkan perilaku apresiatif seperti senang atau kagum terhadap gejala keindahan) karya seni rupa, musik, tari, atau teater. Diakui, bahwa penilaian terhadap kemampuan mencerap dan menanggapi gejala keindahan tidak mudah dilakukan karena keterbatasan waktu bagi guru untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif dan autentik. Apa yang dapat diamati di ruang kelas amat terbatas, itupun tidak menjamin, bahwa yang diamati tersebut merupakan perilaku yang alami. Untuk itu, guru sekiranya tidak hanya menggunakan satu teknik atau sumber untuk memperoleh informasi tentang kemampuan peserta didik dalam merasakan dan menanggapi gejala keindahan.

b) Standar kompetensi kreasi/rekreasi yang berkaitan dengan kemampuan peserta didik dalam menciptakan atau mengekspresikan diri melalui karya seni rupa, musik, tari, atau teater. Kemampuan ini terbentuk dari kombinasi pengetahuan, kepekaan rasa estetik, dan keterampilan motorik yang tercermin pada karya seni yang dihasilkan atau dipertunjukkan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARAKTERISTIK KARYA SENI RUPA ANAK

KARAKTERISTIK KARYA SENI RUPA ANAK A. TIPOLOGI Tipologi merupakan gaya atau corak yang dapat diamati melalui hasil gambar anak. Menurut Herbert Read, gambar anak berdasarkan gayanya dibedakan menjadi 12 macam, yaitu: 1. Organic Berhubungan langsung dengan objek nyata, lebih suka obyek dalam kelompok daripada tersendiri, sudah mengenal proporsi dan hubungan organis yang wajar. Ciri khususnya hanya terdapat satu unsur. 2. Lyrical (Liris) menggambar obyek realistis tetapi tidak bergaris. Obyek yang digambarkan statis dengan warna yang tidak mencolok. 3. Impressionism Mementingkan detail yang dilihat dari obyek. Di dalam gambar ini lebih diutamakan kesan “suasana”. 4. Rhytmical Pattern (Pola Ritmis) Menggambar pengulangan dari satu obyek yang dilihat. Sifatnya bisa organis atau liris dan selalu mengikuti pola umum (realistis). 5. Struktural Form (Bentuk yang bersusun) Objek mengikuti rumus ilmu bangun yang diperkecil menjadi satu rumusan geometris.

KONSEP SENI Bagian Ke-2

Aspek Fisik, Isi, Estetik dan Nilai Seni jika dipandang dari segi bentuk dan dimensinya terdapat karya seni dengan dua dimensi dan tiga dimensi. a. Pada karya dua dimensi, suatu yang nampak datar juga mempunyai kesan-kesan volume, kedalaman dan ruang, namun hanya tipuan pandang semata. Karya seni dua dimensi disebut semi visual, karena diserap oleh indra penglihatan. b. Karya seni tiga dimensi disebut juga karya seni spasial , karena terdapat tiga dimensi yang harus benar-benar diperhatikan. Dalam seni tiga dimensi, pelaku seni melibatkan indra gerak dan raba. Pada dekade selanjutnya, para peneliti keindahan ,terutama di Jerman, menghimpun pola-pola melalui pemasangan komponen komponen sederhana, mengukur kompleksitas dan bagaimana sistematika pengaturannya, sehingga nilai keindahan sebuah objek dapat dinilai. Namun cara penyelidikan ini tidak sangat berhasil. Banyak seniman menemukan figur yang indah, sebagai pekerjaan Seni yang nyata, tetapi tidak harus/dapat dikai